CERDIKINDONESIA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertanggung jawab sepenuhnya atas penyelenggaraan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selaras dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengamanatkan kepada BKN melakukan pengelolaan sumber daya manusia Aparatur Sipil Nasional (ASN).
BKN bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya manusia,meliputi dari perencanaan, pengadaan, promosi, hingga pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN).
BKN bertanggung jawab dalam penyeleksian Calon Aparatur Sipil negara dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip SSCASN yang meliputi transparan, efektif, efisien, terintegrasi dan terpercaya.
Penyeleksian calon aparatur sipil negara telah diatur dalam sistem yang meliputi:
1. Memastikan rekrutmen dilakukan secara transparansi, akuntabel, efektif dan efisien;
2. Sistem seleksi calon ASN dapat diakses secara online;
3. Rekrutmen diterapkan pada CPNS, CPPPK dan Sekolah Pendidikan Kedinasan.
Dalam hal pengadaan pegawai, BKN membagi kedalam dua sistem yang berbeda yakni: Sistem Registrasi dan Computer Assisted Test (CAT).