Selanjutnya bagi pelaku usah yang sudah terdaftar untuk menerima bantuan BLT UMKM 2021 untuk segera mendatangi bank penyalur dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- E-KTP;
- Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa/kelurahan;
- Kartu Keluarga;
- Fotokopi buku tabungan;
- SPTJM.
Selanjutnya, penerima BLT UMKM akan mengkonfirmasi dan menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima
Setelah dilakukan verifikasi dokumen dan data, oleh bank penyalur pelaku usaha selanjutnya mencairkan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.
Segera lakukan pendaftaran pencairan ke bank penyalur karena pencairan akan dilakukan secara terjadwal dan berkala.***