Kabar Gembira! Pemerintah Pastikan Bantuan Ini Akan Cair Sebelum Lebaran, BLT UMKM Salah Satunya, Cek Segera

- 7 Mei 2021, 08:28 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp1,2 juta.
Ilustrasi BLT UMKM Rp1,2 juta. /Pixabay.

Selanjutnya bagi pelaku usah yang sudah terdaftar untuk menerima bantuan BLT UMKM 2021 untuk segera mendatangi bank penyalur dengan membawa dokumen sebagai berikut:

  1. E-KTP;
  2. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa/kelurahan;
  3. Kartu Keluarga;
  4. Fotokopi buku tabungan;
  5. SPTJM.

Selanjutnya, penerima BLT UMKM akan mengkonfirmasi dan menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima

Setelah dilakukan verifikasi dokumen dan data, oleh bank penyalur pelaku usaha selanjutnya mencairkan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Segera lakukan pendaftaran pencairan ke bank penyalur karena pencairan akan dilakukan secara terjadwal dan berkala.***

 

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x