CERDIKINDONESIA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2021 akan cair hingga Desember 2021.
BLT Dana Desa itu akan membantu memulihkan ekonomi dan pengembangan di desa.
Penerima BLT Dana Desa itu, akan mendapatkan uang tunai Rp300 Ribu per kepala desa. Untuk penerima segera cek di sid.kemendesa.go.id.
Baca Juga: KLIK eform.bri.co.id/bpum dengan Dua Jari, Segera Cek BLT UMKM Rp1,2 Juta Agar Lolos Penerima BPUM
Apa saja syarat untuk mendapatkan BLT Dana Desa?
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020, disebutkan bahwa penerima manfaat BLT Dana Desa harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.