Sekda Jabar Nilai PP Nomor 43 Tahun 2021 Dapat Atasi Masalah Tata Ruang

- 10 April 2021, 14:23 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja  saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung,
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, /

Baca Juga: Miris! Istri di Pidie Aceh Ramai-Ramai Gugat Cerai Suami ke Mahkamah Syariah, Karena Main Chips Higgs Domino

Selain itu, permasalahan RTRW Jabar juga diperparah dengan bertambahnya pertanian lahan kering campur seluas 7.444 hektare per tahun, pertanian lahan kering seluas 1.901 hektare per tahun, serta pemukiman/bangunan seluas 7.822 hektare per tahun.

Oleh karena itu, Setiawan berharap PP Nomor 43 Tahun 2021 akan dapat menyelesaikan masalah ketidaksesuaian batas daerah, ketidaksesuaian RTRW Provinsi beserta turunannya, ketidaksesuaian garis pantai, ketidaksesuaian rencana tata ruang laut, serta kelembagaan dan tata ruangannya.

Baca Juga: Terkejut! Nissa Sabyan Secara Tiba-Tiba Tampil, Adik Ayus Sabyan Beberkan Kondisi sang Kakak: Sempat Stres

"Kami akan rapat karena inilah permasalahan kami di daerah yang dihadapi saat ini," ucapnya. 

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x