CERDIKINDONESIA - Gubernur Papua Lukas Enembe mendapat teguran keras dari Menterian Dalam Negeri, Tito Karnavian, Sabtu 3 April 2021). Dalam teguran itu disebutkan, Lukas Enembe terancam diberhentikan.
Surat teguran bernomor 098/2081/OTDA tertanggal 1 April 2021 yang ditandatangi Akmal Malik atas nama Menteri Dalam Negeri dengan tebusan ke Menteri Dalam Negeri dan DPR Papua tersebut berisi teguran terkait kunjungan keluar negeri.
Baca Juga: Komisaris Pertamina Ahok Ungkap Penyebab Kebakaran Kilang Balongan di Indramayu
Baca Juga: TERKUAK! Inilah Pekerjaan Pengemudi Fortuner yang Todongkan Senjata di Duren Sawit
Dalam surat tersebut Kementerian Dalam Negeri menyebut ramainya pemberitaan media massa terkait aksi sang Gubernur menjadi salah satu rujukan dilakukannya teguran, selain keterangan dari pihak Konjen RI di Vanimo.
Lalu, dalam surat tersebut juga disampaikan jika sebagai kepala daerah, kunjungan keluar negeri baik kedinasan ataupun untuk alasan penting lain, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
"Peraturan kunjungan keluar negeri apakah kedinasaan atau lainnya diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Keluar Negeri oleh Kementrian Dalam Negeri dan Penerintah Daerah sebagai pedoman bagi Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah dalam pelaksanaanya," tulis surat Mendagri pada poin nomor 2.
Selanjutnya pada poin nomor 3, Mendagri memberikan teguran kepada Gubernur Papua Lukas Enembe. Teguran pada poin 3 selanjutnya dipertegas pada poin nomor 4.
"Perlu kami tegaskan bahwa jika kembali melakukan kunjungan keluar negeri tanpa melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang - undangan, maka Lukas Enembe diancam pasal 77 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014," kata poin 4.
Tertulis ancaman sesuai Pasal 77 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 yaitu, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Lukas Enembe sebelumnya mengakui masuk ke Papua Nugini melalui jalan setapak menggunakan ojek dengan tujuan berobat dan melakukan terapi.
"Saya mengetahui apa yang dilakukan salah karena melintas dan masuk wilayah PNG melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek," ujar Enembe seusai pemeriksaan tes antigen guna mengetahui apakah terpapar COVID-19 atau tidak.
Ia mengakui, ke Vanimo untuk melakukan pengobatan atas penyakit yang dideritanya.
Pemulangan Gubernur Papua Lukas Enembe dari Vanimo diantar Konsul RI di Vanimo Allen Simarmata, setibanya di zona netral dijemput Konsul Jenderal Papua New Guinea Geoffrey. L. Wiri, dan Kepala Badan Urusan Perbatasan dan Kerja sama Luar Negeri Pemprov Papua Suzana Wanggai.