“Dalam program siaran berklasifikasi R harusnya berisikan hal-hal yang bernilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar,” kata Mulyo sebagaimana dilansir dari laman resmi KPI Pusat.
Mulyo juga menjelaskan, dalam regulasi yang berlaku lembaga penyiaran manapun dilarang untuk menampilkan muatan yang mendorong remaja untuk melakukan atau setidaknya membenarkan perilaku negatif dalam program siaran berklasifikasi R.
“Bahkan, dalam Standar Program Siaran KPI pada Pasal 37 Ayat (4) huruf a, ditegaskan jika program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas terkait hubungan di luar nikah dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Dia mengkhawatirkan, dengan penayangan adegan tersebut menjadi sebuah pembenaran bahwa seolah-olah kekerasan merupakan salah satu jalan terbaik untuk menyelesaikan suatu permasalahan.
Baca Juga: Meski Divaksin Covid-19, Arab Saudi Tak Beri Izin Umrah Jamaah Usia 70 Tahun
“Hal ini mestinya menjadi perhatian lembaga penyiaran. Kami memperhatikan adegan kekerasan berupa perkelahian menjadi pola dalam sinetron ini. Perkelahian itu juga dihadirkan seolah menjadi jalan keluar dalam menyelesaikan masalah,” tuturnya.
Mulyo juga meminta agar SCTV sebagai televisi penyiar dan Sinemart selaku production house segera melakukan evaluasi dan perbaikan internal untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.