CERDIKINDONESIA - Buntut terselenggaranya kegiatan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono diagendakan ke Kemenkum HAM, menyerahkan surat perbuatan melawan hukum, Senin (8 Maret 2021) pagi.
Surat tersebut berjudul, 'Perbuatan Melawan Hukum atas penyelenggaraan KLB di Deli Serdang, Sumut, yang dilakukan oleh kelompok Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD)'.
"Dari Kementerian Hukum dan HAM, AHY dan rombongan akan menuju ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU)" tulis undangan pemberitahuan dari Ni Luh Putu Caosa Indryani, Deputi Media Massa Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Senin (8 Maret 2021).