Hal itu dikarenakan tidak memasang pelat nopol yang sah yang sudah ditetapkan Kepolisian RI, dengan ancaman hukuman 2 bulan. Selanjutnya untuk proses hukum akan di limpahkan ke Polrestabes Kota Bandung.
Hal itu dikarenakan tidak memasang pelat nopol yang sah yang sudah ditetapkan Kepolisian RI, dengan ancaman hukuman 2 bulan. Selanjutnya untuk proses hukum akan di limpahkan ke Polrestabes Kota Bandung.
Editor: Shela Kusumaningtyas