Baca Juga: Ditemukan Kasus Mutasi Virus Corona B117 di Indonesia, Jokowi Minta Masyarakat Jangan Panik
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengizinkan perusahaan swasta dalam dan luar negeri untuk melakukan aktivitas pengangkatan harta karun atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) di bawah laut Indonesia.
Hal ini diungkap oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bahlil meyebut jika izin pencarian harta karun merupakan satu dari 14 bidang usaha yang dibuka oleh pemerintah di era implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Resmi Umumkan Kuota Pembukaan CPNS 2021, Simak Bocorannya di SIni