Perhatikan! Ini Limit Harian Pengguna ATM BCA, Termasuk Tarik Tunai

- 4 Maret 2021, 14:36 WIB
Ilustrasi tabungan BNI, BCA, Mandiri, dan BRI.
Ilustrasi tabungan BNI, BCA, Mandiri, dan BRI. /Pixabay.com/planet_fox

CERDIK INDONESIA - Kemudahan dalam melakukan transaksi kini semakin membuat banyak masyarakat berbondong-bondong menggunakan ATM.

Selain melaluli melalui ATM, transaksi di Era Modern saat ini sudah dapat dilakukan melalui mobile banking.

Salah satu pilihan transaksi via ATM yang umum dipilih oleh masyarakat Indonesia adalah BCA.

Baca Juga: Siswa dan Guru Wajib Baca, Kuota Internet Gratis Kemdikbud Bakal Cair, Lakukan ini Sekarang!

Namun, perlu diketahui bahwa transaksi via ATM memiliki limit harian.

Oleh karena itu, nasabah harus memastikan bahwa transaksi yang akan dilakukan tidak melebihi limit transaksi harian.

Dirangkum Cerdik Indonesia dari laman resmi BCA, berikut limit transaksi harian ATM BCA:

1. Limit transaksi harian tarik tunai

Blue: Rp10 juta

Gold: Rp10 juta

Platinum: Rp10 juta

Tapres: Rp10 juta

Baca Juga: Heboh! Putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep Ingin Beli Klub Bola, Ini Klubnya

2. Limit transaksi harian transfer antar rekening BCA Rp - Rp

Blue: Rp50 juta

Gold: Rp75 juta

Platinum: Rp100 juta

Tapres: Rp75 juta

3. Limit transaksi harian transfer Rp - FC

Blue: Rp50 juta

Gold: Rp75 juta

Platinum: Rp100 juta

Tapres: Rp75 juta

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Hari Ini! Simak Tutorial Pendaftarannya

4. Limit transaksi harian transfer antar bank Rp - Rp

Blue: Rp15 juta

Gold: Rp20 juta

Platinum: Rp25 juta

Tapres: Rp20 juta

5. Limit transaksi harian Debit BCA

Blue: Rp50 juta

Gold: Rp75 juta

Platinum: Rp100 juta

Tapres: Rp75 juta

Baca Juga: HATI-HATI, Jangan Beli Produk Makanan dan Minuman ini Jika tak ingin Terkena Penyakit

6. Limit transaksi harian setoran tunai

Blue: Rp25 juta

Gold: Rp40 juta

Platinum: Rp50 juta

Tapres: Rp40 juta

Limit transaksi via ATM BCA tersebut bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan bank. Untuk informasi lebih lengkap, nasabah dapat mengunjungi situs resmi BCA.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: BCA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah