CERDIKINDONESIA - Polemik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang isinya mengizinkan investasi minuman keras (miras) di empat wilayah di Indonesia berakhir sejak Presiden Joko Widodo mencabut Perpres tersebut.
Menanggapi ini, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas menilai langkah Jokowi sudah tepat untuk mencabut Perpres tersebut.
"Banyak respons dari pelbagai elemen masyarakat yang menolak dan meminta aturan tersebut dicabut. Presiden Jokowi sangat bijak. Presiden mendengar baik respons masyarakat sehingga mencabut Lampiran Perpres 10/2021 terkait miras," kata Robikin dalam keterangan resminya, Selasa, 2 Maret 2021.
Dengan dicabutnya Perpres tersebut, Robikin pun berharap situasi kembali kondusif dan tak lagi gaduh.
"Saya berharap polemik mengenai hal ini diakhiri," kata Robikin
Senada, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengapresiasi Jokowi.
Ia menilai langkah pencabutan itu menunjukkan sikap positif pemerintah yang terbuka terhadap kritik dari pelbagai elemen masyarakat.
"Langkah pencabutan Perpres oleh presiden merupakan sikap politik yang positif dan menunjukkan keterbukaan pemerintah atas kritik dan masukan konstruktif masyarakat demi kemaslahatan bangsa," kata Haedar.
Haedar juga menilai pemerintah telah bersikap demokratis dan legowo atas aspirasi dan keberatan masyarakat, termasuk di dalamnya Muhammadiyah yang sudah menolak aturan tersebut.
Menurutnya, pemerintah memahami bahwa masalah miras bukan hanya urusan umat beragama semata. Namun, juga dapat merusak mental dan moral bangsa.
Baca Juga: Catat! Vaksinasi Lansia di DKI Jakarta Mulai 3 Maret Dilakukan Secara Drive Thru
"Pembangunan ekonomi tentu sangat didukung penuh oleh semua pihak, asalkan tidak bertentangan dengan nilai Pancasila, agama, dan kebudayaan luhur Indonesia. Masih terbuka banyak bidang yang dapat dikembangkan dalam pembangunan ekonomi dan investasi di negeri ini," kata Haedar.
Sebelumnya, Presiden Jokowi membatalkan perpres tersebut setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan ormas lainnya.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi.
Perpres tersebut berisikan aturan soal perizinan investasi miras oleh pemerintah. Namun, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor yang hendak menempatkan modalnya di sektor miras.
Baca Juga: BURUAN PANTENGIN Info Ini, BLT UMKM BPUM 2021 Rp2,4 Juta Hanya Diberikan Kepada Golongan Ini
Pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.
Kedua, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.***