CerdikIndonesia - Kabar terbaru datang dari Kemnaker mengenai BSU BLT Subsidi Gaji yang sempat diinfokan tidak akan dilanjut.
Kemnaker melalui Menaker Ida Fauziyah mengatakan dengan gamblang akan melanjutkan BSU BLT Subsidi Gaji tersebut, namun untuk kali ini memiliki syarat yang berbeda.
BSU BLT Subsidi Gaji yang akan dicairkan kali ini hanya berlaku untuk sisa penerima tahun 2020.
"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen." Tegas Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari laman Antara News.
Dari penjelasan Menaker Ida Fauziyah tersebut, diketahui bahwa BLT subsidi gaji termin kedua tahun 2020 belum rampung pencairannya.
Penyaluran BLT subsidi gaji termin kedua tahun 2020 baru mencapai 98,92 persen dari total penerima.
Kemnaker melalui Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya bisa menyalurkan BSU BLT subsidi gaji di 2021 kepada sisa penerima tahun 2020, meskipun uang telah dikembalikan ke kas negara.
"Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," ujar Menaker Ida Fauziyah.
"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Kuangan," tambah Ida Fauziyah.
Dari penjelasan Menaker tersebut, dapat disimpulkan bahwa sisa penerima BSU 2021 yang telah valid dan melengkapi syarat bisa mendapatkan BLT subsidi gaji senilai Rp2,4 juta.
Ada pun syarat penerima BLT subsidi gaji sebagai berikut.
1. Pekerja/karyawan yang digaji
2. Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan
3. Punya pendapatan atau gaji di bawah Rp5 juta
4. WNI
5. Punya rekening yang aktif