KABAR GEMBIRA, BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Akan Dicairkan Lagi Kata Menaker Ida dengan Syarat Berikut

- 3 Maret 2021, 06:07 WIB
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji bakal cair
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji bakal cair /ANTARA/ Tangkapan layar Instagram @kemnaker/Dody Luber/WartaPontianak.Com/

Baca Juga: TERBONGKAR! Ini Alasan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tak Dilanjutkan Lagi

Baca Juga: Ternyata BLT SUbsidi Gaji 2021 Sudah Cair Januari, Menaker Ida Umumkan Peluang Transfer Lagi BLT BPJS Ini

"Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," ujar Menaker Ida Fauziyah.

"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Kuangan," tambah Ida Fauziyah.

Dari penjelasan Menaker tersebut, dapat disimpulkan bahwa sisa penerima BSU 2021 yang telah valid dan melengkapi syarat bisa mendapatkan BLT subsidi gaji senilai Rp2,4 juta.

Ada pun syarat penerima BLT subsidi gaji sebagai berikut.

1. Pekerja/karyawan yang digaji

2. Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan

3. Punya pendapatan atau gaji di bawah Rp5 juta

Baca Juga: Yes Cair Lagi, BSU BPJS Ketenegakerjaan 2021 Bakal Ditransfer ke Rekening Pekerja Jika Kondisinya Seperti Ini

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah