CERDIKINDONESIA- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja menyambut baik Penandatanganan Kesepatakan Bersama Pengembangan Angkutan Massal Berbasis Jalan atau Bus Rapid Transit (BRT) di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.
Penandatanganan yang berlangsung di Hotel Coutyard Marriot, Kota Bandung, Selasa 2 Maret 2021 tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar, Kementerian Perhubungan RI, dan lima pemerintah kabupaten/kota di Bandung Raya dalam mengembangkan BRT.
Baca Juga: Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Dorong BPD Jaga Kekompakan dengan Pemerintah Desa
Setiawan mengatakan, pengembangan BRT merupakan langkah yang tepat untuk mendukung pengembangan ekonomi pelayanan dasar melalui pembangunan infrastruktur perkotaan, dan memenuhi kebutuhan angkutan orang di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.
"Pergerakan orang di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang sangat luar biasa. Ada sekitar 10 juta penduduk yang bermukim di lima daerah itu," kata Setiawan.
Menurut Setiawan, dengan adanya kesepakatan bersama dan kolaborasi, pengembangan dan pengelolaan BRT akan berjalan optimal. Ia berharap keberadaan BRT dapat mengurai kemacetan dan mengurangi polusi.
"Dalam pengelolaan yang sifatnya lintas itu betul-betul harus ada kerja sama dengan baik. Tidak hanya masalah transportasi, tetapi juga air bersih, sampah, dan apapun yang terkait Cekungan Bandung pastinya harus dikelola secara bersama," tuturnya.