Setelah dokumen lengkap maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.
Kemudian, yang berhak mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta ini adalah.
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.