ASYIK! BLT UMKM Rp2,4 Juta Disalurkan Bulan Maret, Berikut Dokumen Yang Harus Dibawa Saat Pencairan BPUM 2021

- 2 Maret 2021, 13:16 WIB
Ilustrasi Banpres BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta. Kemenkop UKM berencana menargetkan jumlah penerima sebanyak 20 juta pelaku UMKM, tahun 2021 cara daftar bisa akses laman  www.depkop.go.id
Ilustrasi Banpres BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta. Kemenkop UKM berencana menargetkan jumlah penerima sebanyak 20 juta pelaku UMKM, tahun 2021 cara daftar bisa akses laman www.depkop.go.id /ANTARA/Adeng Bustomi

CERDIKINDONESIA - Pemerintah melanjutkan kembali program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada 2021.

Untuk Kamu yang sudah mendaftar menjadi penerima BLT UMKM, dokumen berikut yang harus Kamu bawa untuk cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Bulan Maret 2021, Simak Syarat dan Cara Daftar Untuk Jadi Penerima BPUM 2021

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pelaksanaan program ini masih disiapkan dan akan dimulai pada Maret 2021.

"Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya saat dihubungi wartawan, pada Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Diusulkan Lagi Oleh Kemenkop UKM, Simak Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima BPUM 2021

Ia menyampaikan program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air agar usahanya bisa meningkat pada tahun 2021.

Dia juga mengatakan, sebelumnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan. Namun, karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pihaknya bersama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memutuskan untuk melanjutkan program ini.

"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ungkapnya.

Baca Juga: Kemenkop UKM Kembali Usulkan Penyaluran Dana Banpres BPUM 2021, Berikut Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta

Berikut adalah dokumen yang harus dibawa calon penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, yaitu.

- Buku tabungan

- Kartu ATM

- Identitas diri

Selain itu, calon penerima juga membawa berkas-berkas ini.

- Surat Pernyataan

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPU

Untuk menghindari penipuan maka penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.

Setelah dokumen lengkap maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Diusulkan Lagi Oleh Kemenkop UKM, Simak Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima BPUM 2021

Kemudian, yang berhak mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta ini adalah.

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Banpres BPUM Rp2,4 Juta Kembali Cair, Simak Cara Daftar BLT UMKM 2021 Beserta Dengan Syaratnya

Selanjutnya, calon penerima mengisi data secara online di dinas Koperasi daerah masing-masing.

Kemudian, berikut syarat untuk mendapatkan BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp2,4 Juta.

Calon penerima bantuan bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

1. NIK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon.***

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah