Kartu Prakerja Gelombang 12 RESMI DITUTUP, Insentif Rp3,55 Juta Tidak untuk Golongan Berikut Ini

- 27 Februari 2021, 08:47 WIB
 Informasi penutupan Prakerja Gelombang 12//Instagram/@prakerja.go.id
Informasi penutupan Prakerja Gelombang 12//Instagram/@prakerja.go.id /
 

Golongan yang tidak bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 12

1. Pejabat negara.

2. Pimpinan dan anggota DPRD.

3. Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

4. Tentara Nasional Indonesia (TNI).

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

6. Kepala desa dan perangkat desa.

7. Direksi, komisaris dan pengawas BUMN/BUMD.

Ilustrasi Kartu Prakerja.
Ilustrasi Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x