CERDIKINDONESIA - Pemerintah resmi mengatur jika jenis vaksin yang digunakan oleh program vaksinasi mandiri atau gotong royong harus berbeda dengan program pemerintah.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021.
"Jenis Vaksin COVID-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong harus berbeda dengan jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk Vaksinasi Program," bunyi pasal 7 ayat (4).
Baca Juga: Gubernur Bali Wayan Koster Lantik 6 Kepala Daerah Baru, Berpesan Untuk Tangani Covid-19
Baca Juga: Kronologi Lengkap Paspampres Tendang Moge yang Terobos Pengamanan Ring 1
Baca Juga: NGERI! Kapal Perang AS Jadi Klaster Baru Covid-19