CERDIKINDONESIA - Pemerintah resmi mengatur jika jenis vaksin yang digunakan oleh program vaksinasi mandiri atau gotong royong harus berbeda dengan program pemerintah.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021.
"Jenis Vaksin COVID-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong harus berbeda dengan jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk Vaksinasi Program," bunyi pasal 7 ayat (4).
Baca Juga: Gubernur Bali Wayan Koster Lantik 6 Kepala Daerah Baru, Berpesan Untuk Tangani Covid-19
Baca Juga: Kronologi Lengkap Paspampres Tendang Moge yang Terobos Pengamanan Ring 1
Baca Juga: NGERI! Kapal Perang AS Jadi Klaster Baru Covid-19
Sementara, pada pasal 23 ayat 1 disebutkan jika besaran tarif maksimal atas vaksin gotong royong yang dibiayai oleh perusahaan akan ditetapkan oleh Menteri.
Selain jenis vaksin yang berbeda, disebutkan juga jika tempat vaksinasi tidak boleh sama dengan program vaksinasi yang dilakukan pemerintah.
Nantinya, distribusi vaksin dilakukan oleh PT Bio Farma (Persero) ke fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta yang bekerja sama dengan perusahaan. Perusahaan yang menyelenggarakan program tersebut artinya dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.
Untuk diketahui, Permenkes ini merupakan pengganti Permenkes RI No. 84/2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pelaksanaan vaksinasi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sehingga perlu diganti," jelas pertimbangan keputusan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021.