CERDIKINDONESIA - Untuk kalian yang lulus sebagai penerima Kartu Prakerja Gelombang namun belum cair insentif Kartu Prakerja yang sempat dikeluhkan peserta.
Menurut Direktur Operasi PMO Kartu Prakerja Hengki Sihombing pun memberi penjelasan.
Ia mengatakan, insentif akan diberikan jika sejumlah syarat terpenuhi. Pertama, peserta telah menyelesaikan pelatihan. Kedua, PMO menerima laporan penyelesaian pelatihan yang didapatkan dari lembaga pelatihan.
"Tapi lembaga pelatihan tidak memberikan langsung ke PMO, dia harus memberikan laporan ke digital platform, digital platform yang memberikan ke kita. Jadi jika laporan kita terima, barulah insentif bisa ditransferkan," katanya dalam teleconference, Jumat 26 Februari 2021.
Ia menjelaskan, peserta Kartu Prakerja juga harus memberikan ulasan rating. Hal ini sebagai bagian dari upaya evaluasi lembaga pelatihan.