Menaker Ida Fauziyah Berikan Syarat ini, Dapatkan BLT Subsidi Gaji 2021 Bakal Cair Lagi Ke Rekening Pekerja

- 19 Februari 2021, 11:19 WIB
Menaker Ida Fauziyah ungkap BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III 2021 akan diupayakan ditransfer ke rekening pekerja
Menaker Ida Fauziyah ungkap BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III 2021 akan diupayakan ditransfer ke rekening pekerja /Tangkapan layar Instagram Kemnaker/ ANTARA/WARTA PONTIANAK

CERDIK INDONESIA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah menjelaskan masyarakat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang belum mendapatkan penyaluran bantuan untuk program anggaran tahun 2020 tetap diusahakan pemerintah bakal menerimanya di tahun 2021.

Dia menjelaskan, bahwa untuk kepastian penyaluran BSU itu, masyarakat penerima bantuan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, agar pihaknya dapat mengajukan kembali anggaran Bantuan Subsidi Upah tersebut ke Kementerian Keuangan.

"Ada sedikit yang kemarin (anggaran BSU) karena kita tutup buku, harus dikembalikan kepada kas negara. Jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses berikutnya," kata Menaker Ida Fauziyah kepada awak media, di Gedung Pusdiklat SDM Ketenagakerjaan, Depnaker, Jakarta Timur, Rabu, 17 Februari 2021.

Baca Juga: Angka Bunuh Diri di Jepang Meningkat, PM Jepang Tunjuk Menteri untuk Tangani Kesepian

Dia mengungkapkan kepastian masyarakat penerima BSU di tahun anggaran 2020 tersebut, karena pada akhir tahun 2020 penerima bantuan belum mencapai 100 persen.

Namun dalam perkembangannya hingga saat ini, kata Ida, untuk realisasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah telah hampir memenuhi target penyaluran.

"Realisasi kita sudah 98.92 persen jadi sudah hampir 100 persen," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Lampu Motor Mulai Redup? Kenali 7 Penyebab Utamanya

Sebelumnya diberitakan, untuk penyaluran Bantuan Subsidi Upah pada 2020 sebagai bentuk bantuan subsidi upah pekerja yang berpendapatan Rp5 juta ke bawah di tengah pandemi Covid-19, dibagi ke dalam dua gelombang atau termin.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x