CERDIKINDONESIA - Masyarakat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang belum mendapatkan penyaluran bantuan untuk program anggaran tahun 2020 tetap diusahakan pemerintah bakal menerimanya di tahun 2021.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah.
Dia menjelaskan, bahwa untuk kepastian penyaluran BSU itu, masyarakat penerima bantuan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, agar pihaknya dapat mengajukan kembali anggaran Bantuan Subsidi Upah tersebut ke Kementerian Keuangan.
"Ada sedikit yang kemarin (anggaran BSU) karena kita tutup buku, harus dikembalikan kepada kas negara. Jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses berikutnya," kata Menaker Ida Fauziyah kepada RRI dan awak media lainnya, di Gedung Pusdiklat SDM Ketenagakerjaan, Depnaker, Jakarta Timur, Rabu, 17 Februari 2021.
Baca Juga: WOYY! BSU BLT Subsidi Gaji Cair Bisa Cair Lagi Asalkan Ini Terpenuhi, Kemnaker Sebut Syarat Penerima
Dia mengungkapkan kepastian masyarakat penerima BSU di tahun anggaran 2020 tersebut, karena pada akhir tahun 2020 penerima bantuan belum mencapai 100 persen.
Namun dalam perkembangannya hingga saat ini, kata Ida, untuk realisasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah telah hampir memenuhi target penyaluran.