ASYIK! BLT Subsidi Gaji 2021 Bakal Cair Lagi Ke Rekening Pekerja, Menaker Ida Fauziyah Berikan Syarat Berikut

- 18 Februari 2021, 11:16 WIB
Informasi terbaru terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Subsidi gaji 2021
Informasi terbaru terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Subsidi gaji 2021 /@kemnaker/tangkap layar/Instagram

CERDIKINDONESIA - Masyarakat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang belum mendapatkan penyaluran bantuan untuk program anggaran tahun 2020 tetap diusahakan pemerintah bakal menerimanya di tahun 2021.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah.

Baca Juga: MENGEJUTKAN, BLT Subsidi Gaji 2021 Batal Cair, Menaker Ida Fauziyah Berikan Alasan Ini Kenapa BSU Batal Cair

Dia menjelaskan, bahwa untuk kepastian penyaluran BSU itu, masyarakat penerima bantuan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, agar pihaknya dapat mengajukan kembali anggaran Bantuan Subsidi Upah tersebut ke Kementerian Keuangan.

"Ada sedikit yang kemarin (anggaran BSU) karena kita tutup buku, harus dikembalikan kepada kas negara. Jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses berikutnya," kata Menaker Ida Fauziyah kepada awak media, di Gedung Pusdiklat SDM Ketenagakerjaan, Depnaker, Jakarta Timur, Rabu, 17 Februari 2021.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Menaker Ida Fauziyah Berikan Kabar BLT Subsidi Gaji 2021 Cair Lagi, Namun Dengan Syarat Ini

Dia mengungkapkan kepastian masyarakat penerima BSU di tahun anggaran 2020 tersebut, karena pada akhir tahun 2020 penerima bantuan belum mencapai 100 persen.

Namun dalam perkembangannya hingga saat ini, kata Ida, untuk realisasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah telah hampir memenuhi target penyaluran.

Baca Juga: WOW, BLT Subsidi Gaji 2021 Kemnaker Batal Cair, Menaker Ida Fauziyah Beberkan Alasan Lain Kenapa BSU Tak Cair

"Realisasi kita sudah 98.92 persen jadi sudah hampir 100 persen," ucapnya menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, untuk penyaluran Bantuan Subsidi Upah pada 2020 sebagai bentuk bantuan subsidi upah pekerja yang berpendapatan Rp5 juta ke bawah di tengah pandemi Covid-19, dibagi ke dalam dua gelombang atau termin. 

Baca Juga: Kabar Baik! PPnBM Nol Persen, Harga Mobil Ikut Turun Drastis dan Ini Daftarnya

Untuk termin pertama yang disalurkan pada Agustus-September 2020, pemerintah telah menyalurkan BSU kepada 12.293.134 orang.

Sementara untuk gelombang kedua yang dilakukan pada November-Desember 2020, telah disalurkan kepada 12.244.169 masyarakat penerima BSU.***

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah