CERDIKINDONESIA – Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dalam transaksi pembelian mobil baru segera dihapus oleh pemerintah mulai bulan depan yakni Maret 2021. Dengan demikian harga mobil juga akan turun.
Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan sejak Maret sampai dengan Mei 2021, PPnBM mobil baru ditiadakan.
Meski demikian, tak semua mobil akan mengalami penurunan. Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar mobil mendapat kebijakan relaksasi ini.
Baca Juga: Jangan Lewatkan! 9 Bulan ke Depan Harga Mobil-Mobil ini Turun
Kriteria tersebut ialah:
- Mobil memiliki kubikasi mesin di bawah 1.500 cc.
- Mobil berpenggerak dua roda (4x2).
- Mobil memiliki kandungan dalam negeri (TKDN) 60-70 persen.
Mobil yang masuk ke dalam daftar LCGC tidak termasuk. Sebab, LCGC memang tidak dikenakan PPnBM.
Dengan adanya kriteria tersebut, berikut daftar mobil yang akan turun harga dan tak dikenakan PPnBM.
Baca Juga: Artis Jennifer Jill Ditangkap Dugaan Narkoba, Imbas Kena Suami Dan Anak Diperiksa Pihak Kepolisian