Mulai Bulan Depan Harga Mobil-Mobil Ini Turun, Mobil Apa Saja?

- 18 Februari 2021, 08:57 WIB
Mitsubishi Xpander Cross, salah satu yang mendapatkan relaksasi PPnBM mobil.
Mitsubishi Xpander Cross, salah satu yang mendapatkan relaksasi PPnBM mobil. /Twitter/@Mitsubishi_ID

CERDIKINDONESIA – Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dalam transaksi pembelian mobil baru segera dihapus oleh pemerintah mulai bulan depan yakni Maret 2021. Dengan demikian harga mobil juga akan turun.

Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan sejak Maret sampai dengan Mei 2021, PPnBM mobil baru ditiadakan.

Meski demikian, tak semua mobil akan mengalami penurunan. Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar mobil mendapat kebijakan relaksasi ini.

Baca Juga: MERAPAT! Menaker Ida Fauziah Bakal Ajukan Anggaran Penyaluran BLT Subsidi Gaji Jika Pekerja Penuhi Syarat Ini

Kriteria tersebut ialah:

  • Mobil memiliki kubikasi mesin di bawah 1.500 cc.
  • Mobil berpenggerak dua roda (4x2).
  • Mobil memiliki kandungan dalam negeri (TKDN) 60-70 persen.

Mobil yang masuk ke dalam daftar LCGC tidak termasuk. Sebab, LCGC memang tidak dikenakan PPnBM.

Dengan adanya kriteria tersebut, berikut daftar mobil yang akan turun harga dan tak dikenakan PPnBM.

Baca Juga: ASIK! Bulan Depan Xpander, Mobilio, Brio RS, Rush, dan Mobil Berikut Ini Bakal Turun Harga

  • Toyota Avanza
  • Toyota Rush
  • Daihatsu Xenia
  • Daihatsu Terios
  • Honda Mobilio
  • Honda BR-V
  • Honda Brio RS
  • Mitsubishi Xpander
  • Nissan Livina
  • Suzuki Ertiga
  • Suzuki XL7
  • Wuling Confero

Pemerintah juga akan memberikan insentif PPnBM sejumlah 50% yang berlaku selama tiga bulan ke depan.

Halaman:

Editor: Sara Salim

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x