CERDIKINDONESIA – Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dalam transaksi pembelian mobil baru segera dihapus oleh pemerintah mulai bulan depan yakni Maret 2021. Dengan demikian harga mobil juga akan turun.
Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan sejak Maret sampai dengan Mei 2021, PPnBM mobil baru ditiadakan.
Baca Juga: Simak Metode Atasi Demam ala Rasulullah yang Terbukti Sampai Hari Ini
Meski demikian, tak semua mobil akan mengalami penurunan. Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar mobil mendapat kebijakan relaksasi ini.
Kriteria tersebut ialah:
- Mobil memiliki kubikasi mesin di bawah 1.500 cc.
- Mobil berpenggerak dua roda (4x2).
- Mobil memiliki kandungan dalam negeri (TKDN) 60-70 persen.
Mobil yang masuk ke dalam daftar LCGC tidak termasuk. Sebab, LCGC memang tidak dikenakan PPnBM.
Baca Juga: Sebut Pernyataannya Demi Kebaikan, JK: Bodoh Benar itu Orang yang Suka Menafsirkan yang Tidak-Tidak
Dengan adanya kriteria tersebut, berikut daftar mobil yang akan turun harga dan tak dikenakan PPnBM.
- Toyota Avanza
- Toyota Rush
- Daihatsu Xenia
- Daihatsu Terios
- Honda Mobilio
- Honda BR-V
- Honda Brio RS
- Mitsubishi Xpander
- Nissan Livina
- Suzuki Ertiga
- Suzuki XL7
- Wuling Confero
Baca Juga: Sambut Senin dengan Puisi Perjuangan Chairil Anwar 'Si Binatang Jalang'