Saat ini, pelaku HM sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Aceh Jaya guna proses hukum selanjutnya.
"Tersangka dijerat Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata AKBP Harlan Amir.***