Oalah, Kakek Tua Uzur 71 Tahun Diciduk Polisi, Lantaran Cabuli Cucu Tirinya yang Masih Berusia Lima Tahun

- 17 Februari 2021, 11:00 WIB
Barang Bukti kasus pencabulan seorang kakek kepada cucunya di Aceh Jaya 16 Februari 2021
Barang Bukti kasus pencabulan seorang kakek kepada cucunya di Aceh Jaya 16 Februari 2021 /Antara Aceh/Antara

Baca Juga: BIADAB, Tiga Pemuda Bener Meriah Tega Menodai Gadis 14 Tahun di Mobil dan Gubuk, Digilir Sebanyak Tiga Kali

Saat ini, pelaku HM sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Aceh Jaya guna proses hukum selanjutnya.

"Tersangka dijerat Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata AKBP Harlan Amir.***

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: ANTARA Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah