Baca Juga: Dua Pria Dihukum Cambuk Sebanyak 77 Kali di Provinsi Aceh, Karena Berhubungan Intim Sesama Jenis
Berdasarkan keterangan korban, Iptu Jufrizal mengatakan ketiga pemuda itu menjemput korban di rumahnya di Kecamatan Bandar dengan menggunakan mobil untuk karaoke dan jalan-jalan ke Takengon.
Lalu, Korban yang masih 14 Tahun tersebut digilir sebanyak dua kali oleh masing-masing pelaku utuk berhubungan badan di dalam mobil, ungkap Iptu Jufrizal.
Baca Juga: Tragis! Obat Kuat Tidak Mujarab, Pembeli di Aceh Utara Ancam Bacok Penjualnya Hingga Tewas
Kemudian, kata Iptu Jufrizal, ketiga pelaku kembali melakukan aksinya secara bergantian sebanyak satu kali di dalam sebuah gubuk di Kecamatan Permata.
"Terhadap tersangka sudah diamankan dan ditahan di Mako Polres Bener Meriah," Ujar Iptu Jufrizal.***