- Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Pendaftar memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU).
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR).
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta bukan pegawai BUMN atau pegawai BUMD.
Cara daftar BLT BPUM nantinya dapat dilakukan secara online atau offline sesuai dengan ketentuan dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.
Setelah dinyatakan sebagai penerima, para pelaku UMKM diharapkan segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan dana.
Pencairan bantuan bisa dilakukan dengan membawa kartu identitas diri sesuai dengan data yang didaftarkan untuk mendapatkan BLT BPUM UMKM.
Untuk jadwal pendaftaran, Kementerian Koperasi dan UKM meminta calon pendaftar terus memantau informasi lebih lanjut.
Cara daftar BLT UMKM BPUM secara online dapat diakses lewat laman pembiayaan.depkop.go.id dan ikuti sesuai panduan berikut ini.
Pastikan Anda mengikuti program ini dan segera ketahui cara daftar BLT UMKM online dengan login di pembiayaan.depkop.go.id.
Itulah cara dan syarat daftar BLT UMKM BPUM online yang bisa Anda simak dan lengkapi untuk memudahkan lolos dan dapat bantuan. ***