Anda Pemilik KIS? itu artinya Anda Berhak terima Bansos Rp300 Ribu, Cek Disini

- 9 Februari 2021, 13:35 WIB
Pemilik KIS bisa dapat BST Rp.300.000,- per bulan dari Kemensos, simak caranya di sini!
Pemilik KIS bisa dapat BST Rp.300.000,- per bulan dari Kemensos, simak caranya di sini! /FIX INDONESIA

CerdikIndonesia - Bagi masyarakat Indonesia yang memiliki kartu KIS, dapat dipastikan anda dapat terima KIS tahun 2021, simak selengkapnya.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan bantuan kepada sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada tahun 2021.

Bagi anda dengan kategori seperti sakit, disabilitas dan juga lansia, petugas Pos akan mengantarkan bantuan secara langsung ke tempat tinggal penerima.

Agar bantuan ini tepat sasaran pemerintah mencoba memperketat penerimaan bantuan ini dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat.

Salah satu, teruntuk anda pemilik KIS atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Baca Juga: BSU BLT Subsidi Gaji 2021 Ternyata Bisa Cair, Asalkan Kondisi Ini Terjadi Kata Menaker Ida Fauziah

Para pemiliki KIS yang mendapatkan bantuan adalah mereka yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sesuai dengan Undang-Undang 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 2 yang menyebutkan bahwa Data Terpadu yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan sosial.

Sebelum menerima Bansos, calon para pemilik KIS wajib melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan ID NIK KTP, ID DTKS, atau ID PBI JK/KIS.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pengganti BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Dapat Intensif Rp3,5 Juta, Begini Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah