Perhatikan! BLT UMKM hanya Diperuntukkan Bagi yang Memenuhi Syarat Berikut

- 8 Februari 2021, 05:05 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta.
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta. /

CERDIKINDONESIA - Bagi para pelaku usaha micro segera ambil bagian untuk terima dana BLT UMKM yang telah disediakan Kemensos di Bank BRI.

Bantuan ini diperuntukkan untuk semua nasabah dan non-nasabah BRI yang telah mendaftarkan nama dan usaha micro yang dimiliki.

Jangan sampai ketinggalan, pencerian dana yang dilakukan oleh BRI hanya sampai 18 Februari 2021.

Seperti yang telah diinformasinya oleh pihak Bank BRI mengenai pencairan dana BLT UMKM 2021.

 

"Bagi Anda pelaku usaha micro , nasabah maupun non-nasabah BRI, kini Anda bisa manfaatkan BANPRES Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro atau BPUM. Batas waktu pencairan BPUM hingga 18 Februari 2021,” tulis akun @bankbri_id

Baca Juga: Februari 2021, Song Joong Ki akan Hadir dalam Drama Vincenzo dan Film Space Sweepers

Merasa memiliki usaha micro, langsung daftarkan diri dan usaha micro anda ke lama eform.bri.co.id/bpum

“Yuk, segera cek dan pastikan Anda terdaftar di eform.bri.co.id/bpum," sambung pihak Bank BRI.

Berdasarkan data pemerintah, kuota penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di tahun 2020 sendiri sebanyak 9,1 juta UMKM. Dalam program ini, tiap UMKM mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Polisi Gara-Gara Narkoba Lagi

Namun hingga saat ini, BLT UMKM Rp2,4 Juta baru dicairkan ke 7,7 juta pelaku UMKM dengan total anggaran yang disalurkan sebesar Rp 18,6 triliun.

Itu berarti sekitar 1,4 juta UMKM bakal mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 2,4 juta pada bulan Februari ini.

Baca Juga: Peraih Oscar, Film News Of The World Akan Tayang di Netflix 10 Februari 2021

Apabila sudah mendaftar masyarakat bisa langsung mengecek status bantuan bagi dirinya, jika memang terdaftar maka akan segera menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.

Pencairan dana ini sifatnya bertahap, hal ini dilakukan demi menjaga dan menghindari kerumuman.

Perlu diperhatikan bahwa BLT UMKM Rp2,4 juta ini hanya diberikan kepada pelaku usaha micro yang telah memenuhi syarat, di antaranya :

1. Warga Negara Indonesia 

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI

5. Bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Drama Korea Tayang Februari 2021 River Where the Moon Rises, Berikut Jadwal Tayang dan Sinopsisnya

Adapun tata cara mengecek NIK dan KTP melalui e-Form BRI adalah sebagai berikut:

1.Buka halaman e-form BRI dengan mengklik link ini (e-Form BRI) https://eform.bri.co.id/bpum

2.Isi nomor NIK KTP

3.Isi kode verifikasi yang sudah dicantumkan

4.Ketika sudah diisi, klik Proses Inquiry

5.Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.

6.Ketika Anda diberitahukan sudah mendapatkan BLT maka segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan uang BLT.

Baca Juga: Sinopsis Love Scene Number Episode 3 : Permasalahan Keempat Wanita Mulai Meruncing

.***

 
 

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah