Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/278/2020, yang ditetapkan pada 27 April 2020 oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putrantor, besaran insentif dan santunan untuk nakes yang menangani Covid-19 adalah sebagai berikut:
1. Dokter spesialis sebesar Rp15.000.000 per orang per bulan
2. Dokter umum dan gigi sebesar Rp10.000.000 per orang per bulan
3. Bidan dan perawat sebesar Rp7.500.000 per orang per bulan
4. Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp5.000.000 per orang per bulan
5. Santunan kematian per orang sebesar Rp300.000.000 per bulan
Dalam Kepmenkes tersebut, tidak tercantum insentif maupun santunan untuk peserta PPDS.***