ASYIK, BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang Hingga 18 Februari, Buruan Lengkapi Persyaratan dan Siapkan Dokumennya

- 4 Februari 2021, 08:00 WIB
BPUM 2021 akan dianjutkan KemenkopUKM, berikut cara dan syarat jadi penerima BLT UMKM.
BPUM 2021 akan dianjutkan KemenkopUKM, berikut cara dan syarat jadi penerima BLT UMKM. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta Selasa, 5 Januari 2021 Panji Terus Meneror Cinta dan Samudra dengan Peledak

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Hore BLT UMKM Rp 2,4 Juta akan Dilanjut pada 2021, TNI/Polri Dapat Transferan Bantuan ke Rekening?

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)***

Halaman:

Editor: Dessy Aliyanti Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah