INGAT! Ini Jadwal Penyaluran Bansos PKH Tahap 1 Februari 2021, Simak Kriterianya

- 1 Februari 2021, 07:10 WIB
Penerima Bansos PKH, BPNT, dan BST Rp300 Ribu dari Kemensos Dicabut bila dalam penggunaannya melanggar/Pixabay
Penerima Bansos PKH, BPNT, dan BST Rp300 Ribu dari Kemensos Dicabut bila dalam penggunaannya melanggar/Pixabay /

5. Kategori Penderita Penyakit TBC Rp3 juta

6. Kategori Lanjut Usia Rp2,4 juta

Baca Juga: BURUAN Bawa Dokumen Penting ini ke Bank Untuk Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Sekarang Juga

Slamet Santoso selaku Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, mengungkapkan bahwa akan ada pembatasan tentang BLT PKH yaitu para penerima yang temrasuk PKH dibatasi hanya empat anggota keluarga saja jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, serta penyandang disabilitas.

Kemudaian Pemerintah telah memutuskan dalam memberikan BLT PKH melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Apabila Anda  belum mendapatkan Bansos PKH bisa langsung mendaftarkan diri dengan pertama-tama membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Berikut kriteria yang disebutkan dan harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan Bansos PKH:

Baca Juga: SEGERA Siapkan KTP, BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Hingga Hari ini, Cek Caranya di Sini

1. Calon penerima harus masuk dalam kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.  

2. Calon penerima dalam keluarga tersebut harus memiliki komponen anggota keluarga yang masuk dalam penerima bantuan yakni ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah dan sebagainya.

Halaman:

Editor: Dessy Aliyanti Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x