ALHAMDULILLAH! BLT UMKM 2021 Rp2,4 Juta Diperpanjang, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

- 30 Januari 2021, 12:24 WIB
BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Disalurkan di 2021, Cek 7 Syarat dan 4 Kantor Lembaga Pengusul Ini
BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Disalurkan di 2021, Cek 7 Syarat dan 4 Kantor Lembaga Pengusul Ini /Instagram/@bpumumkm

 

CERDIKINDONESIA – Perihal BLT UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) secara resmi akan diperpanjang pada tahun 2021 ini.

Menteri Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dikabarkan sudah mengajukan perpanjangan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan anggaran BLT UMKM 2021 sebesar Rp28,8 triliun.

Baca Juga: AWAS SPOILER! One Piece Chapter 1002. TIDAK ADA Serangan yang Mempan Pada Luffy!

Akan tetapi, belum diketahui pasti apakah pengajuan penambahan anggaran BLT UMKM 2021 telah disetujui pihak Kemenkeu atau tidak.

Di sisi lain, meski anggaran dianaikkan tetapi besaran bantuan yang disalurkan akan tetap sama yakni sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: BOCORAN TERBARU! Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan RP1,2 JUTA Termin 3 Cair? Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Hal Ini.

Pada rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI pada Kamis, 21 Januari 2021, Kemenkop UKM meminta Kemenkeu untuk setidaknya memberikan nominal anggaran dan jumlah penerima manfaat sama dengan tahun 2020.

BLT UMKM sendiri nantinya akan menyasar mereka yang belum mendapatkan bantuan sama sekali di tahun 2020.

Kemenkop UKM  sudah menargetkan 12 juta pelaku usaha mikro baru guna didata dan diberikan BPUM 2021.

Halaman:

Editor: Sara Salim

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah