2. Salah mendaftar
Dalam pendaftaran pemerintah telah menetapkan lembaga pengusul antara lain :
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Jadi bisa dipastikan jika mendaftar selain menggunakan empat lembaga di atas, anda tidak akan lolos.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Tidak Akan Ditransfer Ke Lima Rekening ini
3. Kuota Sudah Terpenuhi
Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap 1 telah menyerap lebih dari 9 juta pelaku UMKM. Sementara itu pendaftaran di tahap 2 telah ditutup sejak 25 November 2020 lalu.