PENUHI SYARAT INI Agar Lolos Jadi PENERIMA BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 yang Segera Cair

- 28 Januari 2021, 08:45 WIB
Syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan /Tangkap layar/instagram@kemenaker/

CERDIK INDONESIA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah  memberikan kejelasan tentang kelanjutan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 tahun 2021.

Bersama Komisi IX DPR RI, Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan penyaluran termin 3 BLT BPJS Ketenagakerjaan di dalam rapat kerja (raker).

Pada pembahasan tersebut, Menaker Ida memberikan data penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun sebelumnya yaitu 2020.

Berdasarkan keterangannya, BLT BPJS Ketenagakerjaan Pada gelombang I untuk Agustus-September 2020 disalurkan kepada 12.293.134 orang. Sementara pada gelombang II untuk November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.

Selanjutnya Menaker Ida juga akan mengevaluasi kembali penyaluran usai rapat kerja tersebut dan juga akan mengembalikan dana BLT BPJS ke kas negara terlebih dahulu.

"Uang dikembalikan dulu, setelah kami lakukan rekonsiliasi data dengan bank penyalur maka kami akan meminta kembali kepada perbendaharaan negara agar yang sudah benar datanya itu untuk disalurkan kembali," kata Menaker Ida.

Kepastian terkait penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di bulan Januari 2021, Ida menyampaikan bila data penerima yang belum mendapat BLT sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

"Jadi mudah-mudahan dalam bulan Januari ini, yang memang sudah menerima pada gelombang I dan betul-betul datanya sudah clear semua, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali," ucapnya optimis.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya memang sudah memberikan sinyal program stimulus tersebut diupayakan pada 2021 berlanjut.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah