Hal itulah yang menjadi alasan terdapatnya perbedaan angka penyaluran gelombang I dan II.
Namun, lanjutnya, terdapat perbedaan definisi gaji atau upah yang digunakan BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan yang menjadi dasar data Ditjen Pajak.
Baca Juga: Update Penyaluran BLT Subsidi Gaji, OH TERKUAK PENYEBAB Karyawan Belum Dapat BSU Rp2,4 Juta
Oleh karena itu, Menaker Ida mengatakan, setelah berdiskusi panjang dengan KPK maka diputuskan gelombang II akan disalurkan kembali kepada 1,1 juta orang yang penghasilannya di atas Rp5 juta.
"Ini yang kemudian ada waktu bagi kami setelah ada dipadankan dan ketemu angka 1,1 juta, akhirnya waktunya pendek sementara kita punya keterbatasan waktu sampai 31 Desember," kata Menaker Ida, Selasa 19 Januari 2021lalu
Karena itu Kemnaker mengembalikan uang ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.
Baca Juga: BURUAN Cek Pencairan BLT Subsidi Gaji Bulan Januari di Sini, BSU Rp1,2 Juta Cair ke Rekening
Namun, Menaker Ida memastikan, penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.
"Jadi mudah-mudahan dalam bulan Januari ini, yang memang sudah menerima pada gelombang I dan betul-betul datanya sudah clear semua, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali," pungkasnya.***