HANYA SAMPAI 31 JANUARI! Pastikan Syarat BLT UMKM Rp2,4 Juta Sesuai dan Segera Cek Nama

- 22 Januari 2021, 18:40 WIB
Syarat Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Saldo Tabungan Jangan Sampai Anda Ditolak
Syarat Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Saldo Tabungan Jangan Sampai Anda Ditolak /Humas Setda Kota Bandung

CERDIKINDONESIA – Program BPUM melalui pemberian BLT UMKM Rp2,4 juta diluncurkan pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Diharapkan masyarakat yang memiliki usaha mikro, agar tetap bertahan dan bisa melewati masa sulit akibat pandemi.

Baca Juga: BISA SAMBIL REBAHAN! Cek Penerima BLT KIS Rp300 Ribu di Sini

Batas waktu penyaluran BLT UMKM hanya sampai 31 Januari 2021. BLT UMKM Rp2,4 juta disalurkan kembali oleh bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) salah satunya melalui Bank BRI.

Penyaluran tersebut merupakan tindak lanjut instruksi pemerintah agar pemilik kartu Bank BRI yang terdaftar segera menerima uang BLT UMKM sejumlah Rp2,4 juta.

Baca Juga: KLIK dtks.kemensos.go.id Untuk Cek Penerima Bantuan Modal usaha Rp3.5 Juta

Adapun syarat mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 tersebut antara lain Warga Negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.

Adapun tata cara mengecek NIK dan KTP melalui e-Form BRI adalah sebagai berikut:

1.Buka halaman e-form BRI dengan mengklik link ini (e-Form BRI) https://eform.bri.co.id/bpum

2.Isi nomor NIK KTP

3.Isi kode verifikasi yang sudah dicantumkan

4.Ketika sudah diisi, klik proses inquiry

5.Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.

6.Ketika Anda diberitahukan sudah mendapatkan BLT UMKM maka segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan uang BLT.

7.Perlu diperhatikan bahwa BLT UMKM Rp2,4 juta ini hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang teleh memenuhi syarat, di antaranya :

  • Warga Negara Indonesia
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/POLRI
  • Bukan pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: 6 Hal yang Tak Boleh Dilakukan Ketika Salat Jumat, Nomor 6 Sering Dilakukan

Dalam penyalurannya juga harus memerhatikan protokol kesehatan untuk menghindari menghindari penyebaran virus Covid-19.

Dilansir dari ANTARA, Direktur Mikro Bank BRI Supari juga mengingatkan masyarakat pelaku UMKM yang datang ke BRI sudah membawa dokumen persyaratan dan memastikan data penerima di e-Form BRI.

Baca Juga: WADUH, SALAT JUM’AT TAPI SIA-SIA? Simak Yuk Larangan Ketika Jum’atan

"Kami menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat. Jadi sebelum ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan BPUM Rp2,4 juta terlebih dahulu melalui e-form BRI," kata Direktur Mikro pada pernyataan Senin 4 Januari 2020.

Supari mengimbau pelaku UMKM memastikan apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima dengan mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum sebelum mendatangi BRI.

Baca Juga: AMALAN SUNNAH JUM’AT! Bisa Perlancar Rezeki dan Doa Dikabulkan

Selain untuk memastikan nama penerima, tujuan mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum oleh masyarakat pelaku usaha mikro yaitu untuk mencegah terjadinya penumpukan atau antrian penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.

Apabila masyarakat tersebut merupakan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta, bisa segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.

Baca Juga: PESAN SYEKH ALI JABER! Jangan Kelewatan Berkah Amalan Utama di Hari Jum'at

Sejak diluncurkan pemerintah pada Agustus 2020, penyaluran BPUM melalui Bank BRI hingga Desember 2020 sudah mencapai Rp18,7 triliun kepada 7,8 juta pelaku usaha mikro.

Pencairan BLT UMKM Rp2,4 bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan oleh Bank BRI sesuai kapasitas kantor demi menghindari terjadinya kerumunan.

Baca Juga: BANSOS MODAL USAHA Rp3,5 Juta Punya Syarat Khusus? Cek Informasinya Yuk

Penerima BLT UMKM Rp2,4 juta bisa datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri, agar sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Dalam melaksanakan pelayanan pencairan BPUM, Unit Kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak, di antaranya dengan Satgas COVID-19, pemda dan pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM.***

 

 

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah