Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa Bali Hingga 8 Februari, Ini Alasan dan Aturan Barunya

- 22 Januari 2021, 06:47 WIB
PPKM Jawa-Bali diperpanjang oleh Pemerintah, Syafrizal : PPKM Belum menunjukkan Penurunan Angka Positif Covid-19
PPKM Jawa-Bali diperpanjang oleh Pemerintah, Syafrizal : PPKM Belum menunjukkan Penurunan Angka Positif Covid-19 /Pixabay

CERDIKINDONESIA - Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) diwilayah Jawa-Bali guna mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Kritik Aturan PSBB Ketat Jam Malam, Politisi PDIP Dewi Tanjung: Virus Corona Keluarnya Malam Hari?

Hal ini langsung disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden RI Joko Widodo meminta agar pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang dari 26 Januari-8 Februari 2021.

Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, setelah mengevaluasi sejumlah hal yang terjadi selama pembatasan tahap pertama. 

 

Baca Juga: 11-25 Januari Jakarta PSBB Ketat, Jangan Langgar Beberapa Aturan Ini, Berikut Detailnya

Ia menjelaskan bahwa pembatasan ini tetap diberlakukan di tujuh provinsi.

Ketujuh provinsi itu adalah:

  • DKI Jakarta
  • Banten
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Yogyakarta
  • Jawa Timur
  • Bali

Airlangga menegaskan, pembatasan yang diberlakukan pada PPKM Jawa-Bali jilid dua hampir sama dengan periode pertama.

Bedanya, pusat perbelanjaan atau mal dan restoran yang semula dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00, kini diperlonggar sampai pukul 20.00. 

Baca Juga: PPKM Akan Diterapkan Di Jawa Barat Daerah Mana Saja Ya? Simak Penjelasannya

Selain sejumlah aturan pembatasan, daerah juga diimbau untuk mengintensifkan kembali protokol kesehatan yakni penggunaan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.

Selain itu, diperkuat dengan kemampuan tracking, sistem dan majemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan seperti tempat tidur, ruang ICU dan tempat isolasi atau karantina.***

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah