SADIS! Mantan Pemain Timnas U-19 Ini Hajar Pacarnya Hanya Karena Diejek Kalah Main Game Online

- 20 Januari 2021, 06:10 WIB
Eks Pemain Timnas U-19, Alvian Sanyi aniaya pacarnya.
Eks Pemain Timnas U-19, Alvian Sanyi aniaya pacarnya. /Instagram/@martapurapedia/

CERDIK INDONESIA - Mantan Pemain Timnas U-19 Alvian Sanyi ditangkap Polisi atas dugaan penganiayaan kepada kekasihnya di Jakarta Utara, Selasa 19 Januari 2021.

Korban adalah Rani Anjani Balques (27) yang merupakan pacar dari Alvian Sanyi pada saat itu.

Diketahui Alvian Sanyi juga merupakan mantan pemain sepakbola klub Persipura Jayapura.

Baca Juga: Waduh, 326 PNS di Jember Juga Menerima Bansos COVID-19

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan Alvian Sanyi terhadap kekasihnya terjadi pada Minggu, 17 Januari 2021 di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Alvian yang kalah main game online mengaku kesal telah diejek korban, kemudian melakukan kekerasan terhadap kekasihnya.

“Pelaku memukuli kepala dan wajah korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak enam kali. Korban mengalami luka memar berdarah dan giginya terlepas,” ujar Nasriadi, saat ditemui di Mapolres Jakarta Utara, Selasa 19 Januari 2021.

Nasriadi menuturkan, bahwa Rani yang menjadi kekasih dari Alvian, sempat berupaya melarikan diri pascakekerasan yang dialaminya dari rumah indekos Alvian.

Baca Juga: Bagus Kahfi Siap Bermain di Eredivisie Belanda Bersama FC Utrecth

"Usahanya gagal, Alvian mengejar Rani dan kembali melakukan kekerasan. Kemudin Rani, bisa melarikan diri pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB," ungkap Nasriadi.

Rani kemudian melaporkan kekerasan yang dialaminya kepada pihak aparat keamanan.

Tim Tiger dan Opsnal Resmob Polres Jakarta Utara kemudian mendatangi lokasi dan menangkap Alvian.

Baca Juga: ANEH! Mengaku Telah Menikah Dengan Ular, Mbak You: Ada Saksinya

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa baju korban dan hasil visum korban.

Saat ini, Alvian berada di Polres Jakarta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Alvian dijerat Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang perbuatan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara.***

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x