"Usahanya gagal, Alvian mengejar Rani dan kembali melakukan kekerasan. Kemudin Rani, bisa melarikan diri pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB," ungkap Nasriadi.
Rani kemudian melaporkan kekerasan yang dialaminya kepada pihak aparat keamanan.
Tim Tiger dan Opsnal Resmob Polres Jakarta Utara kemudian mendatangi lokasi dan menangkap Alvian.
Baca Juga: ANEH! Mengaku Telah Menikah Dengan Ular, Mbak You: Ada Saksinya
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa baju korban dan hasil visum korban.
Saat ini, Alvian berada di Polres Jakarta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Alvian dijerat Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang perbuatan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara.***