Punya Balita? Dapatkan BLT Senilai Rp3 Juta dari Kemensos Dengan Cara Ini

- 14 Januari 2021, 13:44 WIB
Begini Syarat Khusus Dapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta, Buruan Cek
Begini Syarat Khusus Dapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta, Buruan Cek /ANTARA/

CERDIK INDONESIA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp3 Juta bagi kebutuhan anak Balita di Indonesia.

Selain Balita, BLT ini juga disalurkan kepada ibu hamil dengan nominal yang sama yakni sebesar Rp3 Juta.

Penyaluran bantuan sosial resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo yang berupa Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: KABAR BAIK! PLN Bagi-Bagi Token Listrik Gratis 2021, Klaim disini Sekarang

Bantuan sosial PKH ini ternyata merupakan kelanjutan program pemerintah yag mempunyai tujuan mengurangi dampak dari terjadinya pandemi Covid-19.

10 juta orang akan dijangkau oleh pemerintah untuk mendapatkan bantuan PKH dengan anggaran sebesar Rp28,71 triliun.

Bantuan tunai PKH akan disalurkan 3 bulan sekali melalui 4 tahap yaitu Januari, April, Juli dan bulan Oktober 2021.

Baca Juga: GAK TANGGUNG-TANGGUNG! BLT PKH Rp10,8 Juta Untuk Satu Keluarga, Cek Cara Klaimnya Disini

Melalui Himpunan Bank milik negara Bni, Bri, Mandiri dan BTN akan disalurkan bantuan tunai PKH.

Berikut ini besar bantuan PKH tahun 2021 yang akan diperoleh:

  1. Kategori Ibu Hamil Rp3 juta
  2. Kategori Balita Rp3 juta
  3. Kategori Anak Sekolah
    - SD : Rp900 ribu
    - SMP : Rp1,5 juta
    - SMA : Rp2 juta
  4. Kategori Penyandang disabilitas Rp2,4 juta
  5. Kategori Penderita Penyakit TBC Rp3 juta
  6. Kategori Lanjut Usia Rp2,4 juta. 

Baca Juga: Profil Hidup Syekh Ali Jaber, Hafal Al-Quran di Usia 11 Tahun

Adapun untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH atau tidak bisa lakukan cara berikut.

  1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id/
  2. Pilih ID, Anda bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  4. Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  5. Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan secara tepat 
  6. Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah Anda penerima bantuan PKH atau tidak.

“Program Sembako yang diserahkan dalam bentuk bantuan pangan non tunai hendaknya dibelanjakan di e-warung setempat, untuk bahan pangan Karbohidrat, protein hewani, protein nabati, sumber vitamin dan mineral,” kata Risma.

Tambahan, Anda bisa mecari informasi lebih lanjut bisa cek di link https://dtks.kemensos.go.id/ atau mengakses helpdesk.kemsos.go.id. ***

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x