GAK TANGGUNG-TANGGUNG! BLT PKH Rp10,8 Juta Untuk Satu Keluarga, Cek Cara Klaimnya Disini

- 14 Januari 2021, 10:12 WIB
Ilustrasi BLT PKH pelajar.
Ilustrasi BLT PKH pelajar. /Unsplash/Mufid Majnun

CERDIK INDONESIA -  Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) atau BLT PKH sosial kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di tahun 2021 ini.

Bantuan Sosial tersebut disalurkan Pemerintah sebagai upaya penanganan untuk pemulihan ekonomi di kala pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung saat ini di Indonesia.

Rachmat Koesnadi selaku Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK), menyebutkan total bansos PKH yang dapat diterima satu keluarga mencapai Rp 10,8 juta per tahun.

"Paling besar penerima bantuannya setahun Rp 10.800.000 (per keluarga)," kata dia, Rabu 13 Januari 2021.

Baca Juga: KABAR BAIK! PLN Bagi-Bagi Token Listrik Gratis 2021, Klaim disini Sekarang

Untuk keluarga hamil, BLT PKH diberikan untuk ibu hamil maksimal untuk dua kali kehamilan, anak usia dini 0-6 tahun maksimal 2 anak, anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, lansia di atas 70 tahun maksimal 1 orang, dan penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang.

Hanya dalam 1 keluarga, bansos PKH hanya diberikan maksimal untuk 4 orang saja dengan bantuan maksimal tak lebih dari Rp 10,8 juta.

Tentu saja, yang berhak mendapatkan adalah keluarga dengan kategori Desil 1 = Sangat Miskin, Desil 2 = Miskin, dan Desil 3 = Hampir Miskin.

"Kalau misalnya tadi ibu hamil Rp 3 juta, balita Rp 3 juta, dalam satu keluarga yang sama, kemudian ada lanjut usia, atau ada penyandang disabilitas juga, itu paling maksimal dia akan dapatkan Rp 10.800.000 (per keluarga)," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x