CERDIK INDONESIA - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) memberi kepercayaan kepada bank penyalur yaitu Bank BRI untuk menyalurkan BLT UMKM.
Saat ini, Kemenkop sendiri masih memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM senilai Rp2,4 Juta yang disalurkan hingga 31 Januari 2021.
Direktur Mikro BRI Supari menyatakan BRI membuka pintu lebar untuk para UMKM yang ingin lakukan pengajuan atas BLT UMKM, Selasa, 12 Januari 2021.
limaBaca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Tidak Akan Ditransfer Ke Lima Rekening ini
Selain itu demi memudahkan masyarakat BRI meberikan alur pengajuan dan informasi data penerima melalui e-form BRI.
"Kami menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat. Jadi sebelum ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui e-form BRI," ujar Supari.
Sejauh ini Kemenkop UMKM sudah mengucurkan dana untuk membantu pelaku UMKM sebesar Rp 18,7 triliun.
Baca Juga: CAIR! Dapatkan BLT Rp1,2 Juta di kemnaker.go.id Hanya Dengan Memenuhi Syarat Mudah Berikut
Sementara itu, sebagai Bank terpercaya dari Pemerintah Indonesia, BRI telah memenuhi target penyaluran BLT UMKM Rp 2,4 juta kepada 7,8 juta pelaku UMKM.
Menurut dia, penyaluran akan tetap mengedepankan penggunaan teknologi dan BRI memastikan distribusi bantuan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan
Adapun tata cara mengecek NIK KTP di E-Form BRI adalah sebagai berikut:
- Buka halaman e-form BRI dengan mengklik link ini (e-Form BRI) https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor NIK KTP
- Isi kode verifikasi yang sudah dicantumkan
- Ketika sudah diisi, klik Proses Inquiry
- Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.
- Ketika Anda diberitahukan sudah mendapatkan BLT maka segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan uang BLT
Baca Juga: Kamu Punya KIS? Segera Dapatkan BLT Senilai Rp300 Ribu Dengan Mengecek di dtks.kemensos.go.id
Perlu diperhatikan bahwa BLT UMKM Rp2,4 juta ini hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang teleh memenuhi syarat, di antaranya :
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.***