Ketua KPU Arief Budiman Dipecat, DKPP Sebut Melanggar Kode Etik

- 13 Januari 2021, 16:34 WIB
Sidang DKPP Pemberhentian Arief Budiman Sebagai Ketua KPU
Sidang DKPP Pemberhentian Arief Budiman Sebagai Ketua KPU /Youtube DKPP

 

CERDIKINDONESIA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU RI Arief Budiman.

Keputusan itu terkait pendampingan Arief terhadap komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden.

Baca Juga: SECERCAH HARAPAN! Vaksin Covid-19 Perdana Sukses Diberikan: Ini Kata Presiden Jokowi Usai Disuntik

"Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU," demikian bunyi penggalan putusan DKPP dalam persidangan, Rabu 13 Januari 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ajukan Komjen Listyo Sigit sebagai Calon Kapolri, Kekayaannya Senilai Rp8,3 Miliar

Arief juga dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Novida tetap komisioner KPU. Ia dinyatakan melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU.

"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," demikian bunyi putusan DKPP yang dibacakan Ketua DKPP Muhammad.

KPU diminta melaksanakan putusan tersebut dalam tujuh hari.

Baca Juga: Profesor Abdul Muthalib Ungkap Kenapa Gemetar Saat Suntik Vaksin Covid-19 Perdana ke Presiden Jokowi

Alasan DKPP mengambil keputusan ini karena Arief terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu ketika mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.

Pengadu bernama Jupri, juga mempermasalahkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 yang diterbitkan Arief.

DKPP menjelaskan agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengawasi pelaksanaan putusan dan memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan dalam waktu paling tujuh hari.

Baca Juga: PERDANA Disuntik Vaksin COVID-19 Bareng Presiden Jokowi, Raffi Ahmad: Bismillahirrahmanirrahim

Kasus ini berawal ketika terjadinya polemik antara penyelenggara pemilu. DKPP sempat memecat Evi dari jabatan Komisioner KPU RI karena diduga melanggar kode etik.

Setelah itu, putusan dijalankan. Presiden Jokowi menerbitkan surat pemecatan terhadap Evi Novida Ginting. Namun, surat itu digugat Evi ke PTUN Jakarta.

Baca Juga: Apa Kata Dokter Abdul Muthalib? Setelah Menyuntikkan Vansin Covid Pada Presiden Jokowi

Lantas, PTUN Jakarta membatalkan surat pemecatan Evi pada 23 Juli 2020. Dia pun kembali menjadi komisioner pada Agustus 2020.***

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x