Vaksin tidak mengandung unsur babi yang haram hukumnya bagi umat Islam. "Saya ingin juga menyampaikan bahwa sudah ada fatwa halal dan suci dari Majelis Ulama Indonesia dalam hal ini sudah disampaikan oleh komisi fatwa MUI yang hasilnya kurang lebih begini yang pertama vaksin yang tidak memanfaatkan intifaq atau intifaq babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya," kata Gus Yaqut.
Baca Juga: Resmi! Presiden Jokowi Menjadi Orang Pertama yang Disuntik Vaksin Corona, Dokter Sempat Gemetar
Menag melanjutkan vaksin Sinovac, boleh digunakan untuk seluruh umat Islam selama terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
"Kepada seluruh umat beragama warga negara Republik Indonesia, warga bangsa ini, saya mengingatkan bahwa semua agama tanpa terkecuali mengajarkan kita untuk saling melindungi, mengajarkan kita untuk saling melindungi satu diantara yang lain dan vaksinasi ini bagian dari upaya untuk menjalankan ajaran agama tersebut," ujarnya.***