Mereka yang tidak percaya dan tidak mau tersebut menut Ridwan Kamil dikarenakan mereka bertanya bukan pada ahlinya. Ada yang terprovokasi media sosial dan juga korban hoaks.
Vaksin dalam situasi pandemi seperto saat ini menurutnya adalah wajib.
“Mungkin kalau tidak pandemi statusnya tidak darurat, itu (vaksin) adalah pilihan,” ucapnya.
Mantan Walikota Bandung tersebut mengimbau masyarakat yang telah terdaftar sebagi penerima vaksin agar datang untuk mengikuti vaksinisasi Covid-19.
Jika seseorang tidak memenuhi panggilan tersebut, maka mereka akan masuk dalam kategori yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Baca Juga: True Beauty Episode 9 Malam Ini, Su Ho Tiba-Tiba Bilang Putus?
“Tapi kalau Anda-anda yang sudah terdaftar, sudah diharapkan datang dan tidak melaksanakan, itu masuk kategori mebahayakan kesehatan, keselamatan masyarakat, dan negara,” tuturnya.
Pria yang akrab dipanggil Emil tersebut mengingatkan ada dua Undang-undang yang menyimpulkan bahwa penolak vaksin Covid-19 bisa dijerat hukuman.
“Ada dua, Undang-undang No.4 wabah 1984 dan Undang-undang Karantina kesehatan, dua-duanya menyimpulkan bahwa Anda yang menolak itu tanpa alasan yang jelas, Anda ini masuk kategori yang membahayakan kesehatan masyarakat, bisa ditahan, bisa didenda angkanya bervariasi,” katanya.
Ridwan Kamil berharap melalui vaksinisasi ini, segala sekto akan kembali pulih di tahun 2021.