CERDIKINDONESIA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerangkan bahwa pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya kepada karyawan yang sudah memenuhi syarat.
Baca Juga: LOGIN https://pip.kemdikbud.go.id/ Cek Bantuan PIP Untuk Siswa Rp1 Juta
Keputusan persyaratan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 14 Tahun 2020.
Permenaker menjelaskan bahwa penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan karyawan dengan syarat berikut:
Baca Juga: SENANGNYA! Pemegang KIP Berhak Dapat Bantuan Rp1 Juta, Cek Namamu
- WNI yang dibuktikan dengan NIK
- Pekerja/Buruh penerima gaji/upah
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
- Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif.
Baca Juga: CATAT! Ini Nomor Whatsapp BLT BPJS Rp2,4 Juta Untuk Karyawan, Cek Namamu
Menurut Menaker Ida, pihaknya telah mengusulkan kembali terkait penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 kepada Kementerian Keuangan. Sebab dalam penyaluran di tahun 2020, Kemnaker masih belum 100 persen menyalurkan dananya.